Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

Tanggal: 30 April 2025

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengertian Pilihan


Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah 


Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum.


Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.


Perusahaan Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan di Indonesia.


Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.