Restitusi adalah ganti
kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pengertian Pilihan
Jaringan Telekomunikasi
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Pelayaran-Perintis
Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telah terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik
tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan
Pelindungan Sosial
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
