Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pengertian Pilihan
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya
Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus
