Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pengertian Pilihan
Pratama Widyalaya
Pratama Widyalaya yang selanjutnya disingkat PW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Benih Hewan
Benih Hewan yang
selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa
semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Parameter Kesetaraan Gender
Parameter Kesetaraan Gender adalah ukuran nilai kesetaraan gender yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya.
