Pemeriksa Paten

Tanggal: 28 Oktober 2024

Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Pengertian Pilihan


Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;


Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.


Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.


Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia.


Pascapanen Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pascapanen adalah kegiatan penanganan produk segar hasil ternak tanpa penambahan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan Nilai Tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/Kelompok Peternak.