Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Pelepasan Rumpun atau Galur
Pelepasan Rumpun atau Galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu Rumpun atau Galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan.
Informasi Nilai Gizi
Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat non gizi Pangan sebagaimana produk Pangan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.
Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri
Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri adalah kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke dalam negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
