Pemenuhan Hak Anak

Tanggal: 31 Desember 2021

Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pengertian Pilihan


Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni


Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, transaksi pinjam meminjam uang, transaksi derivatif suku bunga, dan transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.


Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.


Pengasuhan Alternatif adalah Pengasuhan Anak yang dilaksanakan oleh Keluarga sedarah, Orang Tua angkat, Wali, dan pengasuhan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi kepentingan terbaik bagi Anak.