Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat non gizi Pangan sebagaimana produk Pangan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Uji Toksikologi Lethal Dose-50
Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)
Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Standar Militer Indonesia
Standar Militer Indonesia yang selanjutnya disingkat SMI adalah persyaratan dan metode pengujian yang harus dipenuhi agar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat digunakan untuk mendukung pertahanan negara.
Paham Radikal Terorisme
Paham Radikal Terorisme adalah suatu paham atau keyakinan untuk merubah hal yang mendasar dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa,
yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
