Badan Usaha Milik Desa

Tanggal: 15 Januari 2014

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Dokumen Publik adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.


Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.


Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.


Sepeda Lipat (folding bike) adalah sepeda yang dirancang untuk dilipat menjadi bentuk yang ringkas demi memfasilitasi transportasi dan penyimpanan.


Juru Masak Kapal (Ship’s Cook) adalah Awak Kapal dari bagian pelayanan yang memiliki sertifikat keterampilan juru masak (ship’s cook certificate) di atas Kapal dan bertanggung jawab untuk mengurus perbekalan makanan dan minuman, perawatan dapur, dan memastikan kebersihan serta higienitas pada area penyiapan dan penyimpanan makanan atau minuman.