Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada kreditur asal dengan melakukan sekuritisasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pengertian Pilihan
Garis Pangkal Kepulauan
Garis Pangkal Kepulauan adalah garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Konvensi.
Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri
adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang
dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pemegang Resi Gudang
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut
Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi.
