Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Tanggal: 14 April 2016

Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan
kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan
Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Pengertian Pilihan


Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.


Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.


Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.


Sumber energi tak
terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi,
gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.


Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.