Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Sumber Energi Tak Terbarukan

Tanggal: 10 Agustus 2007

Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Energi

Pengertian Pilihan


Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya


Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.


Indeks Kualitas Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan IKK adalah suatu pengukuran pencapaian Kualitas Keluarga.


Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.


Rumah Komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan