Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Tanggal: 30 Maret 2022

Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya dan kegiatan untuk melayani dan melindungi kepentingan Penanam Modal Indonesia di luar negeri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases yang selanjutnya disebut SIZE adalah sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai data penyakit sektoral, peringatan suatu kejadian penyakit, pencatatan respon dan analisis terhadap Zoonosis dan PIB.


Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah


Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana


ETLE Statis adalah peralatan elektronik yang dipasang secara permanen di ruang lalu lintas untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ.


Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disingkat INNR adalah:

a. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau

b. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.