Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Tanggal: 30 Maret 2022

Pelindungan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya dan kegiatan untuk melayani dan melindungi kepentingan Penanam Modal Indonesia di luar negeri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Pengertian Pilihan


Aktuaris adalah aktuaris publik yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.


Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.


Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.


Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar 


Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.