Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi
kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhannya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Olahragawan Muda
Olahragawan Muda adalah Olahragawan usia muda yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada SPOBNAS.
Ternak Ruminansia Indukan
Ternak Ruminansia Indukan
adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan
sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Arsiparis
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan
Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun
Tata Kelola yang Baik
bagi Dana Pensiun yang selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian
tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
