Pelayanan penempatan tenaga kerja

Tanggal: 23 Maret 2003

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Ketenagakerjaan

Pengertian Pilihan


Air Traffic Flow Management yang selanjutnya disingkat ATFM adalah salah satu fungsi Air Traffic Management (ATM) yang bertujuan mengoptimalkan kapasitas (ATC capacity) terhadap permintaan (traffic demand) untuk berkontribusi terhadap keselamatan kelancaran dan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional


Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri


Wilayah Kerja Panas Bumi
yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung.


Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.