Kekerasan Terhadap Perempuan

Tanggal: 20 Januari 2022

Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik.

Referensi:

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022

Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO, adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.


Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.


Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagianbagiannya


Indeks Distribusi Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota.


Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA