Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pelayanan Dasar

Tanggal: 2 Oktober 2014

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Operator Pesawat Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga.


Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital.


Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.


Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan


Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.