Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Tanggal: 8 Juli 1997

Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pendaftaran Tanah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar


Data Kesehatan Prioritas adalah Data Kesehatan terpilih yang berasal dari daftar Data Kesehatan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Kesehatan dan/atau Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.


Tumbuhan dan Satwa Liar Asli Indonesia adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik Indonesia.


Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual.


Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.