Pejabat Pembina Kepegawaian

Tanggal: 31 Oktober 2023

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Aparatur Sipil Negara

Pengertian Pilihan


Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan


Telur Tertunas (Hatching Egg) yang selanjutnya disebut Telur Tertunas adalah telur hasil produksi Great Grand Parent Stock, Grand Parent Stock, dan Parent Stock yang telah dibuahi untuk ditetaskan.


Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.


Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disebut Rakorbangwil adalah forum koordinasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi.


Pesawat Udara Negara Indonesia adalah pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.