Pesawat Udara Negara Indonesia

Tanggal: 24 Desember 2025

Pesawat Udara Negara Indonesia adalah pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pengelolaan Ruang Udara

Pengertian Pilihan


Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Identifikasi Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap kolom kartu Teraan Sidik Jari yang menunjukkan hasil analisa dari petugas fungsional Daktiloskopi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, atau tarikan garis.


Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.


Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.


Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.