![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
Referensi:
Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Lelang Ditahan
Lelang Ditahan adalah Lelang yang tidak ada penunjukan Pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh Penjual.