Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)

Tanggal: 28 April 2022

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

Pengertian Pilihan


Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telah terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.


Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.


Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan.


Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disingkat KBT adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.