Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Pengertian Pilihan
Usaha Penilai Kerugian Asuransi
Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/ atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
Walk in Customer
Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah pihak yang menggunakan jasa bank namun tidak memiliki rekening pada bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
Arbiter Hubungan Industrial
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final
Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number
Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number yang selanjutnya disingkat ISBN adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam.
Bahan Bakar Nabati
Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar berwujud cair yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik.
