
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Limbah Radioaktif
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi
Lingkungan Budidaya
Lingkungan Budidaya adalah kawasan budi daya perikanan dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Lingkungan Hunian
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman
Lingkungan Siap Bangun
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang
Liquefied Petroleum Gas
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek
terdaftar.
Lisensi Koleksi Ilmiah
Lisensi Koleksi Ilmiah adalah pemberian izin akses, izin penggunaan, dan/atau izin pemanfaatan terhadap spesimen dan data Koleksi Ilmiah.
Lisensi Penilai Pertanahan
Lisensi Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Lisensi adalah pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghitungan nilai objek pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut Lisensi adalah bukti pengakuan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian Pilihan
Lapangan Latihan Sepak Bola
Lapangan Latihan Sepak Bola adalah lapangan untuk latihan sepak bola ditambah zona bebas dan area hijau
Tanah Ulayat Suku
Tanah Ulayat Suku atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu suku secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Penghulu Suku atau disebut dengan nama lain.
Anak Didik Pemasyarakatan
Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Pialang Perdagangan Berjangka
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut
