Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Orang Tua
Orang Tua adalah ayah
dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
Pencegahan Kasus Pertanahan
Pencegahan Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Pencegahan Kasus adalah proses, cara, atau tindakan mencegah agar Kasus tidak terjadi atau berulang.
Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam
Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah kertas dan logam yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Surat Berharga Komersial
Surat Berharga Komersial yang selanjutnya disingkat SBK adalah Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dalam bentuk surat sanggup (promissory note).
Majelis Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
