ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Look Back Period

Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat) tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak tersebut.

Lounge

Lounge adalah fasilitas transit yang disediakan di tempat keberangkatan dan kedatangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang membutuhkan penanganan layanan kepulangan ke Daerah Asal dan tindak lanjut penyelesaian masalah yang dihadapi.

Low Power Wide Area Network

Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.

Luar Habitat (Ex Situ)

Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan Satwa di luar Habitat alaminya.

Luminer

Luminer adalah peralatan elektronik yang dapat menghasilkan, mengontrol, dan mendistribusikan cahaya.

Ma’had Aly

Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur

Madrasah Aliyah

Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Madrasah Aliyah Kejuruan

Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Madrasah Ibtidaiyah

Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah Tsanawiyah

Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Pengertian Pilihan


Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya


Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.


Daging Ruminansia adalah daging sapi dan kerbau yang berasal dari ternak memamah biak.


Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.


Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman yang selanjutnya disebut Program Desa Pangan Aman adalah program yang melibatkan desa dan kelurahan agar memiliki kemandirian dalam menyiapkan sumber daya, kemampuan, dan kemauan dalam mewujudkan keamanan pangan yang meliputi produksi, peredaran, serta konsumsi pangan aman di wilayahnya secara berkelanjutan.