ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan

Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya Perlindungan Perempuan dari kekerasan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak

Lembaga Penyiaran

Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain

Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak adalah lembaga/unit penyedia layanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus yang telah menerapkan prinsip perlindungan Anak sebagai institusi maupun pemberian layanan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Lembaga Pertanahan

Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan

Lembaga Rehabilitasi

Lembaga Rehabilitasi adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan Rehabilitasi Berkelanjutan.

Lembaga Riset

Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan Riset.

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.

Pengertian Pilihan


Layanan Interoperabilitas Data yang selanjutnya disingkat LID adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman.


Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke Kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).


Usaha Pialang Reasuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi
atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan
reasuransi atau reasuransi syariah.


Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan


Bahan Bakar Biomassa yang selanjutnya disebut B3m adalah bahan bakar padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu.