Usaha Pialang Reasuransi

Tanggal: 17 Oktober 2014

Usaha Pialang Reasuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi
atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan
reasuransi atau reasuransi syariah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perasuransian

Pengertian Pilihan


Pembajakan adalah
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh
keuntungan ekonomi.


Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.


Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini


Inkubator Industri Olahraga adalah lingkungan dan program dengan karakteristik Olahraga yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.


Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.