ilustrasi-kamus-hukum

Kamus Hukum

Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi


Pengertian

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

Lembaga Penilaian Kesesuaian

Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Lembaga Penjamin

Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas

Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disebut Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang menyelenggarakan layanan bagi AMPK dan masalah lainnya baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi.

Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan

Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak

Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak adalah lembaga milik pemerintah atau yang berbasis masyarakat yang menerapkan kebijakan dan melakukan kegiatan serta layanan bagi Pemenuhan Hak Anak.

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya peningkatan kualitas hidup Anak baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga adalah lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga

Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

Pengertian Pilihan


Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah neraca yang menggambarkan aliran (flow) input alam dari lingkungan ke ekonomi, aliran produk di dalam ekonomi, dan aliran sisaan atau limbah dari ekonomi ke lingkungan.


Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.


Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.


Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.