Bahan Bakar Biomassa
Bahan Bakar Biomassa yang selanjutnya disebut B3m adalah bahan bakar padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu.
Referensi:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Ta’zir
Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.
Penitipan Ganti Kerugian
Penitipan Ganti Kerugian adalah penyimpanan Ganti Kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Konsil Kebidanan
Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasaran Hasil Peternakan
Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pemasaran adalah kegiatan dan proses merencanakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempromosikan produk atau layanan Peternakan yang bernilai bagi peternak dan pelaku usaha.
Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan