Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Pengertian Pilihan
Penjaminan Ulang Syariah
Penjaminan Ulang Syariah
adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan Syariah dan UUS.
Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Redistribusi Tanah
Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.
Asuransi Pergaraman
Asuransi Pergaraman
adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk
mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
Bahan Tabir Surya
Bahan Tabir Surya adalah bahan yang digunakan untuk melindungi kulit dari radiasi sinar ultraviolet dengan cara menyerap, memantulkan, dan/atau menghamburkan radiasi sinar ultraviolet.
