
Kamus Hukum
Pencarian definisi dan pengertian menurut peraturan berdasarkan kata kunci dengan referensi
Pengertian
Izin Tinggal Dinas
Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Izin Tinggal Diplomatik
Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang Bekerja di Perairan Wilayah Indonesia
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang Bekerja di Perairan Wilayah Indonesia yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia
Izin Transportasi Karbon
Izin Transportasi Karbon adalah izin yang diberikan Pemerintah untuk pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan
usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Izin Usaha Jasa Pertambangan
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan
Pengertian Pilihan
Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
Indeks Perlindungan Anak
Indeks Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat IPA adalah indikator yang menggambarkan pencapaian Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Konferensi Pemimpin Tinggi Tarekat Religius se-Indonesia
Konferensi Pemimpin Tinggi Tarekat Religius se-Indonesia yang selanjutnya disebut KOPTARI adalah himpunan para pemimpin Tarekat/Ordo/Kongregasi di Indonesia yang saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kerasulan gereja.
Farmakovigilans
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi.
Peserta Tapera
Peserta Tapera yang
selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
