Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang Bekerja di Perairan Wilayah Indonesia yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Asosiasi Komoditas Pertanian
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani
Produk Terapi Advanced
Produk Terapi Advanced adalah produk sel, produk rekayasa jaringan, dan terapi gen yang mengalami manipulasi melebihi minimal dan/atau tujuan penggunaan nonhomolog yang menunjukkan fungsi dasar atau fungsi yang berbeda pada penerima (resipien) dibandingkan pada donor.
Telepon Seluler
Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, yang terdiri atas smartphone dengan pos tarif/harmonized system 8517.13.00 dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tidak termasuk telepon satelit dengan pos tarif/harmonized system ex. 8517.14.00.
Politically Exposed Person
Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function), yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah atau tingkatan lebih rendah.
Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft)
Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah Kapal pengangkut penumpang yang mampu beroperasi di bawah permukaan air dan bergantung pada dukungan operasional dari fasilitas pendukung.
