Izin Tinggal Dinas

Tanggal: 2 Oktober 2024

Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Pengertian Pilihan


Zat Radioaktif Terbuka adalah Zat Radioaktif berbentuk padatan, serbuk, cairan, atau gas yang tidak dibungkus dengan kapsul sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi terhadap benda lain, serta dispersi atau lepasan ke lingkungan hidup.


Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal


Disijil adalah dicatat ke dalam Buku Sijil setelah disahkannya Perjanjian Kerja Pelaut.


Nasabah Debitur adalah
nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan;


Electronic Tilang yang selanjutnya disebut E-Tilang adalah mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ berbasis aplikasi secara online yang terintegrasi dengan sistem penyetoran uang Titipan Denda Tilang.