![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Izin Transportasi Karbon
Izin Transportasi Karbon adalah izin yang diberikan Pemerintah untuk pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi.
Referensi:
Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pakan
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Tanah Telantar
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya
Central Infrastructure Hub
Central Infrastructure Hub yang selanjutnya disebut BI-FAST Hub adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara yang digunakan untuk operasional transaksi dalam penyelenggaraan BI-FAST.
Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.