Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Pengertian Pilihan
Pameran
Pameran adalah kegiatan bersifat internasional yang dilakukan untuk mempertunjukkan, memperagakan, dan/atau memperkenalkan barang dan/atau jasa.
Industri Ubin Keramik
Industri Ubin Keramik adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 23929 yang mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).
Kontrak Payung
Kontrak Payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/Jasa yang belum dapat ditentukan volume, sumber dana, dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat Kontrak ditandatangani.
Struktur Ruang Laut
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ambang Batas Kekritisan Lahan
Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
