Izin Tinggal Diplomatik

Tanggal: 2 Oktober 2024

Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Pengertian Pilihan


Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza satwa.


Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.


Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.


Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.


Tatanan Informasi Nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional