Operator Wahana Peluncur

Tanggal: 12 Mei 2026

Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Bandar Antariksa

Pengertian Pilihan


Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna


Keuangan Haji adalah
semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau
barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.


Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.


Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus


Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.