![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Notaris Pengganti
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Mata Uang
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah
Penjelasan Lelang
Penjelasan Lelang adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penjual untuk memberikan penjelasan mengenai Objek Lelang dan hal-hal yang terkait Objek Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
Kolegium Keperawatan
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Pejabat Sementara Notaris
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.