Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Mutu Pangan

Tanggal: 13 November 2012

Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan

Referensi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012

Pangan

Pengertian Pilihan


Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.


Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.


Repositori Ilmiah Nasional adalah sistem penyimpanan dan akses ke Data Primer dan keluaran hasil Riset nasional yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.


Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.