Mata Pelatihan Pelatih Olahraga

Tanggal: 12 Oktober 2023

Mata Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Mata Pelatihan adalah materi yang disusun berdasarkan kajian bidang ilmu keolahragaan atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian cabang Olahraga dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.

Referensi:

Standar Pelatihan Pelatih Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Tumbuhan dan Satwa Liar Bukan Asli Indonesia yang selanjutnya disebut Tumbuhan dan Satwa Liar Asing adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik Indonesia.


Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik


Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas


Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.


Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.