Mata Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Mata Pelatihan adalah materi yang disusun berdasarkan kajian bidang ilmu keolahragaan atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian cabang Olahraga dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Standar Pelatihan Pelatih Olahraga
Pengertian Pilihan
Otoritas Dasar Laut Internasional
Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
BI-FAST Application Programming Interface
BI-FAST Application Programming Interface yang selanjutnya disebut BI-FAST API adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antara infrastruktur BI-FAST Peserta dengan infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara.
Bina Keluarga Balita
Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota Keluarga lain dalam membina tumbuh kembang melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota Keluarga lainnya dengan anak balita.
Pangsa Pasar
Pangsa Pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu
Praperadilan
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
