Perlindungan Anak

Tanggal: 17 Oktober 2014

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Radiologi Diagnostik dan Intervensional adalah kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan pesawat sinar-X untuk tujuan diagnostik dan pemandu bedah dengan citra diagnostik real time.


Koleksi Tumbuhan atau Satwa Liar adalah kumpulan Spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum.


Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.


Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.