Majelis Pengawas Notaris

Tanggal: 15 Januari 2014

Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pengertian Pilihan


Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap


Geoinformatika adalah ilmu dan teknologi yang mengembangkan dan menggunakan infrastruktur ilmu informasi untuk mengatasi masalah ilmu kebumian yang semakin kompleks dengan data besar.


Siaga Pencarian dan
Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor,
mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan
Pertolongan


Bahan Obat Kuasi adalah bahan aktif yang memiliki khasiat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat kuasi.


Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan