Jalan Khusus

Tanggal: 12 Januari 2022

Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pengertian Pilihan


Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.


Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.


Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.


Rekening Giro Syariah adalah Rekening Giro yang digunakan untuk Nasabah yang melakukan kegiatan syariah.


Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan Survei Hidrografi.