Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Tanggal: 8 November 2024

Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak adalah lembaga/unit penyedia layanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus yang telah menerapkan prinsip perlindungan Anak sebagai institusi maupun pemberian layanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Pengertian Pilihan


Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.


Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya disingkat CUKB adalah standar untuk desain, pelaksanaan, pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan Uji Klinik yang memberikan jaminan bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, disertai perlindungan terhadap hak, integritas, dan kerahasiaan Subjek Uji Klinik.


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.


Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.