Legalisasi Apostille

Tanggal: 21 Januari 2022

Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik

Pengertian Pilihan


Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki Kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan.


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini


Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.


Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia


Pengesahan Perjanjian
Internasional adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi
(accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).