Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penilaian Pertanahan

Tanggal: 25 Oktober 2022

Penilaian Pertanahan adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022

Penilai Pertanahan

Pengertian Pilihan


Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.


Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan


Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut


Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:

a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif

b. negara asing/yurisdiksi asing; atau

c. organisasi internasional.