Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan pelaporan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Pengertian Pilihan
Ubin Keramik
Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai, pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau diproses/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat-sifat yang diinginkan, dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.
Daerah Terjangkit
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Kualitas Penduduk
Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik.
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
