Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Tanggal: 15 Januari 2014

Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pengertian Pilihan


Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat Karya Ilmiah dan diterbitkan terjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.


Hilang Dalam Tugas adalah suatu keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.


Tunggakan Pajak adalah
jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di
dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut