Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Tanggal: 11 Februari 2022

Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kawan PMI adalah sekelompok orang yang memiliki kepedulian, keberpihakan, dan berkomitmen untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja yang dibentuk di tingkat masyarakat oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian Pilihan


Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB adalah taman makam bagi Prajurit/ Purnawirawan yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMPN.


Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur


Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut.