Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Tenaga Kesehatan

Pengertian Pilihan


Asas Resiprokal adalah asas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.


Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung.


Instruktur adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam mengajarkan dan memberi pelatihan/pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam unit pembelajaran di LPTK di bawah koordinasi Dosen.