Dana Darurat

Tanggal: 15 Oktober 2004

Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Hewan Peliharaan adalah
Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia
untuk maksud tertentu.


Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara


Peternakan adalah segala
urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak
Ruminansia IIndukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan
prasarana.


Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana


Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.