Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kode Etik Intelijen Negara

Tanggal: 7 November 2011

Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011

Intelijen Negara

Pengertian Pilihan


Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.


Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal


Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asin


Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi


Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.