Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tanggal: 21 November 2023

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Pengertian Pilihan


Bawang Putih adalah salah satu tanaman hortikultura semusim dari spesies Allium sativum L. yang memiliki umbi dan siung.


Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.


Perbanyakan Benih Secara Vegetatif untuk selanjutnya disebut sebagai Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.


Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah surat yang dibuat oleh pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper) yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut